Tiga Pengembang di Palu Diduga Langgar Aturan Bangun Perumahan

  • Whatsapp
IGA pengembang di Kota Palu, Sulawesi Tengah diduga melanggar aturan membangun perumahan di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore tepatnya di belakang hunian tetap Budha Tzu Chi. FOTO: IST

Palu,– Direktur PT Total Properti Konstruksi, Alfian Chaniago mengungkapkan ada tiga pengembang di Kota Palu, Sulawesi Tengah diduga melanggar aturan membangun perumahan di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Tiga pengembang yang tidak disebutkan namanya itu saat ini sedang melakukan pembangunan perumahan di lokasi belakang hunian tetap (huntap) Budha Tzu Chi seluas sekira enam hektare.

“Saya menyampaikan ini karena sudah mengganggu akses jalan ke lokasi dan juga kondisi perumahan yang dibangun tidak sesuai aturan dan estetika,” ujar Alfian Chaniago yang mengaku bersebelahan dengan lokasi yang dibelinya sekitar 15 hektare di Tondo, Kamis (16/5/2024).

Kepada sejumlah jurnalis, Alfian kemudian memperlihatkan foto-foto kondisi tanah dan perumahan yang telah dibangun di atas tanah urukan itu.

Dia melihat bahwa pembangunan perumahan ini seperti melanggar aturan atau tidak seperti biasanya yang harus dilakukan.

“Dorang membangun rumah di atas tanah urukan yang tidak dipadatkan selama jangka waktu tertentu dan juga tak ada taludnya,” ujarnya.

Menurutnya, material urukan juga menutup jalan umum setinggi kurang lebih enam meter di lokasi tersebut.

Awalnya dirinya tidak ingin mengungkap hal itu ke publik, jika pihak terkait bisa menjawab dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga pengembang tersebut.

Berita terkait