Tiga Pengembang di Palu Diduga Langgar Aturan Bangun Perumahan

  • Whatsapp
IGA pengembang di Kota Palu, Sulawesi Tengah diduga melanggar aturan membangun perumahan di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore tepatnya di belakang hunian tetap Budha Tzu Chi. FOTO: IST

Parahnya di beberapa titik ujung tanah urukan, tidak dibangunkan talud. Terlebih material urukan itu telah menutupi jalan setinggi enam meter dan juga menutup sungai kering.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembangunan unit rumah di lokasi itu juga tanpa memikirkan tata ruang bangunan dengan mematuhi garis sempadan dan juga estetika sebuah perumahan.

Seharusnya kata dia, di ujung lahan urukan dibangun talud kemudian menyisahkan ruang terbuka sepanjang lima meter dan kemudian jalan selebar tujuh meter, barulah rumah dibangun.

“Tapi kita bisa lihat, yang ada mereka bangun ini tanpa memperhatikan garis sempadan karena dibangun juga sangat rapat dengan jalan umum,” tuturnya.

Dia pun berharap instansi terkait yakni Dinas Perumahan dan Permukiman serta Tata Ruang Kota Palu segera melakukan evaluasi terhadap izin tiga developer itu.

Sebab kata dia, jika hal itu tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait maka sangat membahayakan masyarakat yang bakal menghuni rumah di lokasi tersebut.

Karena kata dia, apabila gempa atau banjir terjadi, dikhawatirkan struktur bangunan rumah akan roboh, karena berada di tanah urukan yang labil.

“Dan ini lebih berbahaya dari membangun di zona merah,” tegasnya.

Selain dinas terkait, Alfian juga meminta kepada pihak perbankan yang ingin membiayai kredit pemilikan rumah agar lebih selektif.

Karena Alfian menilai, perumahan di lokasi itu tidak layak untuk dipasarkan, apalagi ditinggali. ***

Berita terkait