Saat itu dia melakukan protes atas urukan tanah yang menutup jalan umum menuju ke lokasi tanah kaplingan miliknya.
Untuk menyelesaikan hal itu, pihak Kecamatan Mantikulore telah melakukan pertemuan bersama para pengembang termasuk Alfian dengan sejumlah dinas terkait.
Dalam pertemuan itu dia mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tiga pengembang itu, tetapi instansi terkait tidak bisa menjawab dan bahkan tak mengetahui teknis aturan terkait pengembangan perumahan tersebut.
Padahal kata dia, pembangunan perumahan sudah jelas ada aturannya.
Bahkan pihak DPD REI Sulteng juga sudah menjelaskan bahwa pengurukan lahan harus dilakukan pemadatan alam selama lima tahun sebelum perumahan dibangun.
Atau kata dia, melakukan pemadatan tanah dengan alat berat secara bertahap. Namun di lokasi pengembangan yang dimaksud, material bukit yang dicuting langsung dilakukan pengurukan atau perataan tanpa pemadatan.
Sementara kata Alfian, aktivitas pengurukan tanah di lokasi oleh tiga pengembang atau developer itu baru berlangsung sekira setahun dan langsung dilakukan pembangunan sejumlah unit rumah.