Jakarta,- Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini telah mengatur kewenangan khusus bagi Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada 15 Mei 2023.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara,” ujar Jokowi seperti dikutip dari pertimbangan beleid tersebut, Selasa (30/5/2023).
Dalam beleid itu, kewenangan Otorita IKN mencakup semua seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan absolut yang meliputi urusan: a. politik luar negeri; b. pertahanan dan keamanan; c. yustisi; d. moneter dan fiskal nasional; dan e. agama.
Sesuai Pasal 3 (1) PP 27/2023, kewenangan khusus Otorita IKN termasuk antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan ibu kota nusantara dan daerah mitra.