IKN Akan Diberi Otoritas Khusus Presiden RI Jokowi

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur kewenangan khusus bagi Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Lalu, kewenangan untuk penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.

Berikutnya, kewenangan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan Khusus Otorita IKN yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam lampiran beleid tersebut dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2_, Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara,” tulis Pasal 3 (4) PP 27/2023. ***

Editor/Sumber: Riky/CNN Indonesia

Berita terkait