Intip Gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin yang Capai Puluhan Juta

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal mengantongi gaji ke-13 yang besarannya menembus puluhan juta rupiah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara dikantongi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketua Mahkamah Agung (MA). Besaran gaji pokok pejabat tinggi tersebut menyentuh Rp5,04 juta per bulan.

Dengan begitu, gaji pokok Jokowi saat ini adalah Rp5,04 juta dikali enam alias Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan Ma’ruf mengantongi Rp20,16 juta setiap bulannya.

Selain itu, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu pasal 1 ayat 2 a, presiden berhak mendapat tunjangan Rp32,5 juta. Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dijelaskan wapres mengantongi tunjangan Rp22 juta.

Jika gaji pokok dan tunjangan tersebut ditotal, Presiden Jokowi kurang lebih akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp62,74 juta. Sementara itu, Wapres Ma’ruf bakal mendapatkan Rp42,16 juta.

Bahkan, estimasi gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf itu belum memperhitungkan komponen lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga 50 persen dari tunjangan kinerja.

Berita terkait