Intip Gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin yang Capai Puluhan Juta

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal mengantongi gaji ke-13 yang besarannya menembus puluhan juta rupiah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
banner 728x90

Jakarta,- Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bakal mengantongi gaji ke-13 yang mencapai puluhan juta rupiah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan gaji ke-13 bakal cair pada 5 Juni 2023. Aturan soal gaji ke-13 ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Pada pasal 6 beleid tersebut dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji pokok Jokowi dan Ma’ruf diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik

Dalam pasal 2 ayat 1 beleid itu, gaji presiden adalah 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres. Sedangkan di pasal 2 ayat 2 disebutkan gaji pokok wapres 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.

Berita terkait