Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu yang akan kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.
Bahkan, Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Dia mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud. ***
Editor/Sumber: Riky/Tribunnews.com