JAKARTA – Tersangka tudingan ijasah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa tadi pagi (19/6/2026) Jumat, diamankan penyidik Polda Metro Jaya.
Sesuai informasi Roy, diamankan pukul 07.00 WIB dan Tifa juga tidak berbeda waktu. kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, membenarkan sebagaimana diberitakan kompas.com. Juga kuasa hukum dokter Tifa, Ramdan menyebut kliennya hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia.
Kepolisian belum memberikan keterangan apapun dan disebut akan menggelar konferensi pers Jumat siang ini. Keduanya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ***








