JAKARTA,- Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyatakan partainya turut prihatin dan mengecam dugaan aksi pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Selatan yang diduga dilakukan oleh 11 orang pria.
Yusuf Lakaseng –yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu– menyebutkan, yang lebih memprihatinkan lagi dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terdapat lurah, guru, dan anggota Brimob.
Politisi Partai Perindo –partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu– meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas dengan menggunakan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang berat.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng belum sepenuhnya berpihak pada korban dalam penanganan kasus ini, karena masih menggunakan diksi kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kemudian, pasal yang di sangkakan pun pasal 81 ayat 2 UU No.17 Tahun 1016 pengganti UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya masi sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.
“Jika dilihat, ini kronologisnya mestinya ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak, karena korban dimanipulasi dengan iming-iming bahkan dengan ancaman dan biadabnya ini di lakukan berulang,” kata Lakaseng, Selasa (30/5/2023).