PALU – Calon kepala desa (Cakades) Moh Zain di Desa Kalukubula Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menempuh jalur hukum di Pengadioan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia menggugat karena digugurkan sepihak oleh panitia Pilkades. Hal itu disebutkan Advokat Rakyat Agussalim SH bahwa kliennya telah memiliki No Urut 1 sebagai Peserta Pilkades Kalukubula, namun digugurkan tanpa berita acara yang sama sekali tidak diatur ketentuan dalam tahapan Pilkades Desa Kalukubula, (2/5/2023).