Makassar,- Polrestabes Makassar, menyita ribuan botol minum keras (miras) dan ratusan bungkus rokok ilegal yang berasal dari China.
Mokhamad Ngajib selaku Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol mengatakan barang-barang tersebut rencananya akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah.
“Miras ilegal sebanyak 132 kardus dan rokok tanpa cukai ini 23 kardus yang merupakan barang impor dari China,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Jumat (2/6).
Ia juga mengatakan bahwa miras dan rokok ilegal itu diangkut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka. Mobil yang dipakai untuk mengangkut pun turut disita aparat.
Pihak kepolisian juga mengamankan dua orang yakni, O dan C yang merupakan pengemudi mobil bak berisi barang impor ilegal tersebut.
“Hasil pemeriksaannya bahwa kegiatan mereka telah berlangsung selama lima bulan. Kita tangkap mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan,” ungkapnya.
Dua orang yang ditangkap itu dijerat dengan pasal 142 juncto pasal 191 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 juncto pasal 24 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dan pasal 199 juncto pasal 114 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kita masih kembangkan ke pemilik barang impor ilegal tersebut dan terkait nilainya belum kita ketahui masih dalam perhitungan. Barang selundupan ini masih kembangkan masuk lewat mana,” kata Ngajib. ***
Editor/Sumber: Riky/CNN Indonesia