Lebih lanjut, Christian A. Oruwo menambahkan bahwa KPU juga akan menyederhanakan berita acara, Sertifikat Hasil, dan Pencatatan Hasil Penghitungan Suara.
Sebelumnya, dokumen-dokumen tersebut terpisah, namun langkah ini diambil untuk meringankan beban KPPS tanpa mengurangi substansi yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
“Jumlah formulir hasil penghitungan suara yang sebelumnya berjumlah 11 formulir, akan disederhanakan menjadi 5 formulir. Langkah ini diambil karena beban kerja petugas KPPS pada pemilu 2019 terbukti cukup berat,” ucapnya.
Turut hadir dalam FGD ini Mantan Komisioner KPU Sulteng periode 2013 hingga 2023, Samsul Y Gafur, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulteng, Darmiati. Selain itu, perwakilan dari partai politik dan organisasi masyarakat juga hadir dalam acara tersebut.
Christian A. Oruwo berharap melalui kegiatan ini, KPU dapat memperoleh masukan yang berharga guna menyusun kebijakan pemungutan dan perhitungan suara yang lebih baik di masa yang akan datang. ***
Reporter: Angelina Wulan Dari