MK Putuskan Pemilu Terbuka
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6). ***
Editor/Sumber: Riky/Detik