Lebih lanjut, kata Ibnu, dalam untuk mengurangi produksi timbulan sampah plastik, Pemerintah Kota Palu telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor: 660.2/3591/DLH/2022 tertanggal 4 November 2022, tentang kebijakan larangan penyediaan air minum kemasan dan plastik di seluruh kantor pemerintahan Kota Palu.