Cara Mengurus STNK Mati
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat. Kantor Samsat biasanya ada di setiap kabupaten.
Kemudian, lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
Pada proses ini petugas akan mengecek kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan BPKB. Siapkan uang sebesar Rp15 ribu untuk formulir dan surat nomor cek fisik kendaraan pada saat proses cek fisik.
Selanjutnya, pemohon menuju ke gedung Samsat untuk mengisi dan mencetak formulir pajak. Biasanya sudah ada komputer yang tersedia untuk proses pengisian dan pencetakan formulir tersebut. Setelah formulir tercetak, pemohon bisa segera menuju loket penerimaan berkas fisik untuk cek kelengkapan berkas. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:
1. Fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi STNK
4. BPKB asli
5. KTP asli
6. STNK asli