INFO : Wajib Tahu Bagi Pemilik STNK Ada Kabar Menarik

  • Whatsapp

Editor/Sumber: Faqih Azzura/ nesiatimes.com

Jogja- Kepolisian menegaskan akan lebih serius dalam menerapkan aturan lama tentang penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun mulai 2023.

Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 14 tahun lalu di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 ayat 3 ditetapkan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bisa diregistrasi kembali’. Jika data kendaraan telah dihapus maka pemilik tidak bisa melakukan registrasi ulang.

Hal tersebut mengakibatkan kendaraan menjadi bodong selamanya karena tak lagi bisa memperpanjang STNK. 

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk segera mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati atau habis masa berlakunya. 

Berita terkait