Sigi,- Unit Reskrim Polsek Marawola bersama Satuan Reskrim Polres Sigi berhasil mengamankan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Beka, Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dikonfirmasi, “tersangka berinisial Lk. YS alias Y (22th) warga desa beka kec. marawola sedangkan korban berinisial Pr. KF alias Y (20 th) warga desa sibedi kec. Marawola” ucap Kasi Humas kepada media, Senin (31/7/2023).
Dalam keterangan persnya, AKP Ferry Triyanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut, ” berawal pada hari sabtu (29/7/2023) pukul 19.00 Wita saat Lk. YS berkunjung ke rumah orang tua korban Pr. KF di desa porame kec. kinovaro dengan tujuan untuk mengajak korban pergi ke rumahnya di desa beka namun korban menolaknya.
Nanti pada Minggu (30/7/2023) dini hari pukul 00.00 Wita korban Pr. KF menerima ajakan tersebut dan berangkat ke rumah Lk. YS di Dusun 2 Desa Beka
Setelah bercakap sejenak diruang keluarga lalu Lk YS mengajak korban ke salah satu kamar milik adiknya Pr. A, Saat didalam kamar inilah perselisihan mulai terjadi dimana Korban Pr. KF menuduh Lk YS sering menelepon perempuan lain, namun hal ini dibantah oleh Lk Ys.