Guna mencari bukti pendukung lainnya tim reskrim Polsek dan polres Sigi dihari yang sama langsung melakukan olah TKP dirumah tersangka didesa beka kecamatan marawola, dalam olah TKP, Ada beberapa barang bukti yang ditemukan termasuk alat hisap narkoba jenis sabu.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Tegas Kasi Humas
Ia berharap Masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dialami sehingga kasus seperti ini tidak terjadi kembali.
“Kami berharap semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan upaya lain yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri,” pungkasnya. *
Reporter: Jumriani