Christian mengatakan proses verifikasi administrasi perbaikan dilakukan sehingga dokumen yang telah diperbaiki dan diserahkan akan diverifikasi keabsahannya untuk penetapan calon anggota legislatif.
“Kami akan memverifikasi kegandaan maupun kelengkapan dokumen syarat pendaftaran,” katanya.
Sebelumnya, KPU Sulteng menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 24 Juni bahwa baru ada 60 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 832 bacaleg DPRD Sulteng yang diajukan 17 partai politik berstatus belum memenuhi syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Diketahui, ada sekitar 20 temuan syarat administrasi yang belum terpenuhi, seperti syarat pasfoto, perbedaan NIK, ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, dan adanya data ganda internal maupun eksternal sehingga menyebabkan berstatus belum memenuhi syarat.
Ia berharap seluruh dokumen dari bacaleg tersebut semuanya telah memenuhi syarat, sehingga masyarakat dapat memilih bacaleg sesuai dengan harapan mereka.
“Kami sudah membuka akses kepada Bacaleg agar masyarakat tinggal memilih siapa yang terbaik untuk menjadi pemimpin yang mendengarkan suara rakyatnya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, KPU Sulteng akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). *
Reporter: Angelina Wulan Dari