KPU Sulteng Resmi Terima Perbaikan Dokumen Persyratan dari 17 Parpol

  • Whatsapp

Palu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sulteng dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A. Oruwo menjelaskan, pihaknya sudah selesai menerima 17 Parpol dalam pengajuan perbaikan dokumen bakal calon legislatif.

“Partai politik yang mengajukan perbaikan berkas sampai pada batas waktunya tanggal 9 Juli pukul 00.00 dinyatakan sudah 100 persen lengkap dan diterima,” jelasnya kepada kailipost.com pada Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut, kata Christian, dari tujuh belas parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Berikutnya, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat.

Ia mengungkapkan, salah satu syarat, yakni 30 persen keterwakilan perempuan dalam satu daerah pemilihan (dapil) juga telah terpenuhi 100 persen oleh masing-masing parpol.

Selanjutnya KPU Sulteng, akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Berita terkait