Donggala, – Bupati Donggala, Kasman Lassa, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 7 Juli 2023 sesuai dengan Surat Edaran yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala.
Konfirmasi mengenai pengunduran diri ini dibeberkan oleh Kepala Bagian Umum, Amin Rusagau, saat dihubungi oleh media ini pada Senin (10/7/23).
“Iya, Pak Kasman benar-benar mengundurkan diri dari jabatan Bupati. Nomor surat yang terkait dengan permohonan pengunduran dirinya adalah 800/0538/Bag.Umum/2023,” jelas Amin Rusagau.
Lebih lanjut, Amin Rusagau menyatakan bahwa alasan pengunduran diri Bupati Kasman Lassa adalah karena niatnya mencalonkan diri pada pemilihan umum sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala tahun 2024.
Tindakan pengunduran diri ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.