Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten juga mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk mengundurkan diri.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus menyerahkan keputusan pemberhentian pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik saat mengajukan bakal calon.
Jika keputusan pemberhentian tersebut belum dikeluarkan oleh pejabat berwenang, calon yang mendaftar harus menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Mereka juga harus mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang terkait penyerahan surat pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa para calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah paling lambat saat berakhirnya masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 juga menegaskan, “Apabila sampai berakhirnya masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengajukan penggantian calon.”
Dengan demikian, pengunduran diri Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala merupakan langkah yang diambil untuk memenuhi persyaratan hukum dan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu 2024. *
Reporter: Jumriani