Donggala,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala batal menahan DB Lubis, tersangka korupsi proyek pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di beberapa desa di kabupaten Donggala pada tahun 2019.
Pasalnya, asisten III Kabupaten Donggala tersebut dikabarkan sakit. Catatan rekam medisnya menunjukkan bahwa dia mengindap sakit jantung.
“Berdasarkan rekam medis dari dokter ahli RS. Kabelota, yang bersangkutan sakit jantung,” kata Kasi Intel Kajari Donggala, Ikram dihubungi Kamis malam (8/8/2024).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan menahan seseorang bila ada keterangan medis menyatakan sedang sakit.
“Kami tetap memperhatikan masalah kemanusiaan. Namun DB. Lubis tetap kami lakukan penahanan rumah. Kami akan pantau,” ujar Ikram.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala 2020 yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 Milyar dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.