Kasus Korupsi TTG Donggala, DB Lubis Batal Ditahan Kejari Karena Sakit Jantung

  • Whatsapp
Kajari Donggala, Fahri didampingi Kasi Intel, Ikram dan Kasi Pidsus, Junaedy saat konferensi pers pada Kamis (08/08/24). Photo: netiz.id (Akib)

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juli 2024, menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan Korupsi Proyek TTG Kabupaten Donggala 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng.

“Benar, ada 2 berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 dengan 2 tersangka, yakni DL dan berkas kedua dengan tersangka M, yang sudah P.21,” ungkapnya.

Djoko Wienartono juga mengungkapkan, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada 17 Juli 2024. ***

Sumber: teraskabar.id

Berita terkait