Jakarta,– Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal tersebut diambil, untuk membuktikan ada atau tidaknya penambahan suara ke Partai NasDem di TPS 005 Desa Sioyong, Donggala, Sulawesi Tengah.
Momen hitung ulang itu dilakukan KPU di depan para hakim konstitusi, dalam perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Dalam gugatannya, PDIP selaku Pemohon menyampaikan adanya penambahan suara ke Partai NasDem di TPS 005, Desa Sioyong, Sulawesi Tengah.
PDIP menyebut seharusnya NasDem mendapatkan 77 suara. Namun, dalam hasil kecamatan, suara NasDem bertambah menjadi 78.
PDIP mengatakan perubahan itu tanpa disertai Berita Acara Perbaikan. PDIP lantas meminta MK untuk mengembalikan suara Partai NasDem sebesar 77.
Arief kemudian meminta KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang. Mulanya, Arief meminta KPU untuk membuka kotak suara yang telah dibawa ke persidangan.
“Jadi ini ada berapa surat suara?” tanya Arief.
“285 ditambah surat suara cadangan,” jawab KPU selaku Termohon.