Oleh kuasa hukumnya, AV lalu melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Namun dalam putusan banding yang dikeluarkan tertanggal 23 Mei 2023 oleh Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Putusan itu menjadi inkrach karena dalam tenggang waktu 14 hari pihak Pembanding tidak mengajukan upaya kasasi,” ujar Winda.
Dalam potongan-potongan video berdurasi kurang lebih 30 menit yang diperlihatkan Winda, nampak jelas AV dengan dikawal oleh dua oknum Polisi serta satu oknum Pengacara yang berasal dari Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan upaya paksa dengan membongkat kunci pintu resort milik Sifa, serta mengambil beberapa aset yang berada di dalamnya.
Menurut Winda, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) yang mengatur bahwa barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum adalah perbuatan pidana, Pasal 170 ayat (1) yang memidanakan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang dapat diancam dengan pidana 5,6 tahun, Pasal 406 ayat (1) yang mengkategorikan perbuatan pengrusakan properti orang lain sebagai perbuatan pidana yang dapat diancam kurungan 2,8 tahun penjara.
“Insya Allah kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut di Propam Polda Sulteng serta melaporkan tindak pidana yang dilakukan AV dan siapapun yang terlibat membantu, serta melaporkan oknum pengacara tersebut terkait Kode Etik di Peradi,” tegas Winda. (***)
Editor: Rizky Renaldi