Tutup Jalan Alasan Pesta Tanpa Izin di Denda Rp22 Juta di Palu

  • Whatsapp
Ilustrasi/ Medcom.id

Palu,- Pemerintah Daerah Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau kepada warganya untuk tidak menutup jalan umum ketika menggelar hajatan. Jika ada yang melanggar akan dikenai denda Rp22 juta.

Kepala Dinas Perhubungan Palu, Trisno Junianto, mengatakan menutup jalan untuk menggelar sebuah hajatan atau pesta pernikahan tidak diperbolehkan sebagaimana tertulis dalam peraturan daerah.

“Di perda itu sangat jelas aturannya. Makanya warga jangan asal mau tutup jalan karena bisa didenda maksimal Rp22 juta,” kata Trisno di Palu, Minggu, 16 Juli 2023.

Dia menjelaskan selama ini warga yang bermukim di pinggiran jalan umum seenak hati menutup jalan demi membangun tenda untuk hajatan yang digelarnya.

Akibatnya lalu lintas di jalanan tersebut terganggu sehingga pengguna jalan pun dirugikan.

“Oleh karena itu tidak bisa jalan umum digunakan sepihak. Dan pihak-pihak yang akan dikenai denda ketika ada hajatan yakni tuan rumah dan pelaku usaha atau pemilik tenda,” jelas Trisno.

Meski ada larangan yang diperkuat dengan perda, namun pemerintah Palu memberikan kelonggaran kepada pelaksaan acara kedukaan. “Kalau kedukaan bisa tutup jalan tapi se tengah jalan saja,” ungkap Trisno.

Selain itu dalam perda dijelaskan bahwa yang bisa menutup jalan hanya jika ada kegiatan untuk kepentingan daerah.

Namun sebelumnya pihak pelaksana harus memasukkan dulu permohonan ke kantor wali kota yang kemudian atas disposisi dilakukan survei di lapangan terkait layak dan tidaknya.

“Pasti kami akan melihat lokasi yang akan ditutup itu dan memastikan harus memiliki jalur alternatif agar tidak mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.

Terkadang, kata Trisno, warga yang akan melaksanakan pesta itu meminta izin keramaian dari kelurahan. Mereka pun menutup jalan dengan memakai dasar tersebut.

“Nah izin keramaian ini yang mereka salahgunakan seolah-olah mereka bebas mau pakai jalan. Itu yang salah,” bebernya.

Trisno menambahkan izin keramaian dengan penutupan jalan itu berbeda dan tidak berkaitan. Sebab esensi dari izin keramaian hanya menerangkan adanya keramaian.

“Dan izin penutupan jalan yang tertera dalam perda itu berlaku di seluruh wilayah Palu, terkecuali jalan di lorong,” ujarnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Metro TV

Berita terkait