JAKARTA,– Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengenakan penghasilan atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh artis, public figure, dan juga selebgram.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Kemudian di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).
Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.