BPK Nilai Pengelolaan Pariwisata Lebak Bermasalah

  • Whatsapp
Foto: Banpost

LEBAK,– Pengelolaan di sejumlah titik pariwisata yang masuk sebagai objek retribusi, dinilai bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten. Hal tersebut berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak tahun 2022.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan empat destinasi wisata yang merupakan objek retribusi. Keempatnya yakni Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana, Pantai Sawarna, Wisata Terpadu Kebun Teh dan Pantai Bagedur.

Adapun temuannya terdiri atas tidak adanya cantolan hukum dalam pelaksanaan kerjasama pengelolaan destinasi wisata dengan pihak ketiga berbentuk Perda atau Perbup, tidak memadainya kajian penentuan besaran nilai kontribusi dan tidak adanya mekanisme pemilihan dalam penunjukan pihak ketiga, penunjukan pihak ketiga yang bukan merupakan badan hukum dan belum dipenuhinya klausul perjanjian kerjasama oleh pihak ketiga.

Terkait dengan penentuan besaran kontribusi dan penunjukan pihak ketiga, BPK menilai bahwa Pemkab Lebak melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tidak melakukan kajian yang memadai. Hal itu mengakibatkan adanya kejomplangan dalam hal kontribusi, dengan nilai realisasi yang didapatkan oleh pihak ketiga.

Menurut BPK, hal itu karena Disbudpar tidak menggunakan data laporan jumlah pengunjung tahun 2021 untuk setiap objek wisata, sebagai dasar kesepakatan nilai kontribusi dengan pihak ketiga. Padahal, data tersebut seharusnya digunakan sebagai acuan.

Adapun perbandingan data kontribusi yang disepakati dengan perhitungan BPK sebagai berikut: Pemandian Air Panas Tirta Buana realisasi Rp155.760.000 dengan nilai kontribusi Rp70 juta, Pantai Sawarna realisasi Rp533.785.000 dengan nilai kontribusi Rp100 juta, Wisata Terpadu Kebun Teh realisasi Rp73.680.000 dengan nilai kontribusi Rp10 juta dan Pantai Bagedur realisasi Rp163.460.000 dengan nilai kontribusi Rp50 juta.

“Nilai kontribusi di dalam perjanjian kerjasama dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan biaya pengelolaan obyek rekreasi, sehingga Pemerintah Kabupaten Lebak dapat mengoptimalkan penerimaan PAD,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Berita terkait