MOROWALI,– Direktur Utama (Dirut) PT Sentral Industri Mandiri, Kamarudin kini harus berurusan dengan hukum setelah dirinya dilapor ke Polres Morowali, Sulawesi Tengah.
Sebagaimana dikatahui Kamarudin dilaporkan atas kasus dugaan penipuan terhadap perusahaan asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama PT Rezky Wira Utama.
Menurut keterangan Dirut PT Rezky Wira Utama, Amirullah kepada jurnalis media ini, Kamis (24/8/2023), tindakan penipuan tersebut bermula saat dirinya mendapatkan tawaran pekerjaan dari rekannya bernama Hidayat yang tinggal di Desa Tompira Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Setelah mendapat tawaran tersebut, Amirullah memutuskan untuk bertemu rekannya Hidayat.
Pada pertemuan pertama itu, Amirullah ditawari pekerjaan timbunan di lokasi BTIIG sebanyak 20 juta meter kubik.
Sebelum memulai pekerjaannya tersebut, Amirullah diminta untuk melengkapi persyaratan antara lain memasukkan company profile dan membuat penawaran dengan jumlah Rp200.000/M3 sesuai permintaan Kamarudin Dirut PT Sentral Industri Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
“Dalam pertemuan itu saya dijanjikan berkontrak langsung dengan BTIIG. Setelah beberapa hari kemudian Kamaruddin (Dirut PT Sentral Industri Mandiri) menelepon ke teman saya bernama Hidayat dan menyampaikan bahwa kontrak dan SPK sudah jadi sekarang dan sudah ada di bagian bisnis. Tetapi, menurut Kamarudin harus ada uang lima puluh juta dititipkan sebagai tanda keseriusan dan tanda jadi dan uang tersebut akan dikembalikan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan,” jelas Amirullah.