Palu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Dalam menyerahan dokumen berita acara hasil verifikasi administrasi akhir dokumen ditemukan ada sebanyak 171 bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A Oruwo, kepada media ini Minggu, (6/8/2023).
“Dari berita acara hasil akhir Vermin kepada bakal calon legislatif yang diajukan dari 17 partai politik, masih ditemukan ada sebanyak 171 bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan hanya 711 diantaranya yang sudah memenuhi syarat (MS),” jelasnya.