Kadis PMD Donggala Akan Diberhentikan dari ASN Karena Nyaleg

  • Whatsapp
SEKRETARIS Kabupaten Donggala, Rustam Effendi. FOTO: JALU/SULTENGTERKINI.ID

DONGGALA– Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala akan mengambil langkah tegas kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali karena terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Effendi kepada jurnalis mengatakan, akhir Agustus 2023 Muzakir akan diberhentikan dengan hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun sebagai Kadis PMD.

“Akhir bulan ini kita lakukan pemberhentian, tanggal 30 atau 31 Agustus,” kata Rustam usai menghadiri sidang paripurna di kantor DPRD Donggala, Selasa (29/8/2023).

Keputusan pemberhentian tersebut kata Rustam berdasarkan hasil rapat internal dengan Kadis PMD, Inspektorat, BKPSDM, KPU Donggala, dan Bawaslu.

“Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dan memastikan pemberhentian dilakukan dengan baik,” jelas Rustam.

Mantan Kadis Pendidikan dan Pengajaran Donggala ini menyebutkan, Bupati Kasman Lassa akan menunjuk pelaksana tugas atau plt menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Muzakir Ladoali.

Berita terkait