Kadis PMD Donggala Akan Diberhentikan dari ASN Karena Nyaleg

  • Whatsapp
SEKRETARIS Kabupaten Donggala, Rustam Effendi. FOTO: JALU/SULTENGTERKINI.ID

Namun dia memastikan pelaksana tugas itu ditunjuk bukan dari Dinas PMD.

“Penunjukan Plt bersamaan dengan pemberhentian pak Muzakir. Yang jelas bukan dari internal PMD,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadis) PMD Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali mengaku siap diberhentikan dari ASN karena maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

“Saya siap jika hari ini Sekretaris Daerah Donggala memecat saya sebagai ASN dan Kepala Dinas PMD,” katanya, Selasa (29/8/2023).

Mantan Kadis Kesehatan Donggala ini menyatakan dirinya siap diproses sesuai dengan undang-undang ASN.

“Hanya saja perlu diketahui bahwa saya akan pensiun atau berakhir sebagai ASN pada Oktober ini. Mungkin ada kompensasi untuk hal itu,” ucapnya.

Muzakir Ladoali terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional dengan nomor urut 6 di daerah pemilihan Sulteng 7 (Donggala-Sigi) sesuai dengan hasil pengumuman Daftar Calon Sementara oleh KPU Sulawesi Tengah. ***

Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini

Berita terkait