ASN P3K Siluman di Pemkot Palu dan Sigi; Rugikan Keuangan Daerah, Dapat Disangkakan Korupsi ! 

  • Whatsapp

editor : admin | kailipost.com 

SULTENG – Dugaan ASN kontrak dengan perjanjian kerja atau lazim disebut PPPK, yang siluman masih menjadi perbincangan di ruang publik. Baik yang di Kota Palu diduga di empat OPD, di Pemkab Sigi dan di Donggala. 


Praktik P3K Siluman dipastikan menggunakan Ordal, orang dalam di birokrasi. Yang tak layak menjadi P3K menjadi lolos. P3K digaji menggunakan anggaran belanja pegawai setiap daerah. Bila disalahgunakan dapat disangkakan tindak pidana korupsi. ‘’Bisa (P3K siluman) dijerat UU Tipikor karena menggunakan uang daerah gajinya. Sedangkan proses menjadi P3K salah. Ada niat jahat, dan yang meloloskan dapat dijerat,’’ ujar anggota PERADI Sulteng ke wartawan 4 Nopember 2025 di Pengadilan Negeri Palu.


Pihak Pemkot, Inspektorat Palu kini sedang bertindak. Melakukan verifikasi faktual atau Verfak. Sedangkan di Pemkab Sigi juga sudah melakukan hal senada. Di Donggala saat ini menuntut untuk segera dilantik dan penyerahan SK P3K. 


Sebelumnya, Beredar di sosial media dugaan ASN PPPK di Kota Palu dan Sigi direkrut secara siluman. Akun @Sisi Lain Sul-teng yang diviralkan sejumlah akun pengikut. Misalnya @Randy Pratama Sunusi, 21 Oktober 2025 pukul 19.24 Wita di platform facebook. 

Sebelumnya isu beredar di Pemkot Palu ada sejumlah PPPK yang lolos secara siluman. Alias, tak pernah menjadi honorer, atau mengabdi sesuai dengan ketentuan rekrutmen P3K. *** 

Berita terkait