Konsesi PT Bumi Morowali Utama di Desa Gubernur; Disanksi Satgas PKH Rp2,3T atau Penjara !

  • Whatsapp

IN DEPHT NEWS | berbagai literasi serta media

SULTENG – Rezim Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya menegakkan aturan, penyelamatan hutan dan kepatuhan perusahaan pertambangan. Utamanya, nikel, emas, timah, bauksit, minyak dan gas. 


Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dikoordinir Kementerian Polkam Safrie Sjamsoeddin, melibatkan Kejagung, TNI dan Polri menunjukkan taringnya. Perusahaan tambang yang menyerobot ke hutan untuk mengeruk ore ditangkapi dan disegel. 


PT Bumi Morowali Utama (BMU) viral. Perusahaan yang memiliki izin tambang nikel di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah didenda Rp2,3 triliun atau pidana. Satgas menemukan BMU mengambil wilayah hutan untuk kepentingan di luar konsesinya. 


Satgas PKH menemukan bahwa BMU menambang di luar kawasan yang diizinkan. Atau dapat disebut ilegal. Di Morowali dikenal dengan ‘menambang di koridor’ atau diplesetkan perusahaan ‘Pelakor’ (Praktik Nambang di Koridor). 

Siapa sebenarnya BMU itu? Pada mode AI tidak ditemukan siapa pemilik perseroan terbatas itu. Hanya menyebut beralamat di Soho Podomoro City Lantai 30 Unit 02, Jalan Letjen S. Parman Kaveling 28, Jakarta Barat. Tak ada data tracking di google sang pemilik saham PT BMU. Sangat tertutup? 

Berita terkait