Di laman Companyhouse.id pun redaksi hanya menemukan seputar izin, lokasi, luas dan masa kontrak menambang. Lagi-lagi tak menemukan siapa pemilik BMU.
DATA PT BMU
PT BMU, didirikan sejak 2011. Memiliki izin tambang atau IUP operasi produksi berkode 3472062122014108. BMU tahun depan, Oktober 2026 izinnya berlaku. Olehnya, tindakan Satgas PKH sangat tepat.
BMU kantornya di desa asal Gubernur Sulteng, yaitu Desa Wosu, Kabupaten Morowali yang menjadi ‘surga nikel’ Indonesia. Bahkan dunia. PT Bumi Morowali Utama memiliki konsesi 1.963 hektare di Desa Laroenai, Kecamatan Wosu, Morowali.
BMU bukan perusahaan yang patuh aturan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Satgas PKH akhirnya melakukan penguasaan kembali lahan yang dikuasai perusahaan tersebut. Karena tim Satgas PKH menemukan bukti BMU melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi, 5 Nopember 2025. Sehari setelah tim di lokasi 4/11/2025.








