TEMUAN SATGAS DI LAPANGAN
PT BMU membuka area tambang di kawasan hutan seluas 66,01 hektare, baik di dalam maupun di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya, kata Anang.
Total, sekira 62,15 hektare terbukti tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perinciannya: 46,03 hektare berada di dalam wilayah IUP, sedangkan 15,94 hektare di luar wilayah izin operasi produksi.
Anang menambah, BMU bukan satu-satunya. Dari operasi nasional yang dilakukan Satgas PKH, ada sembilan perusahaan tambang di berbagai daerah—termasuk Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bangka Belitung—yang diduga melakukan kegiatan serupa di kawasan hutan tanpa izin.







