Saat tim media ini melakukan kunjungan ke Dusun Lere’ea dan Polondongan, tepatnya pada Sabtu dan Minggu (19-20/8/2023), sejumlah keluhan disampaikan masyarakat, utamanya soal administrasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang agak sulit didapatkan.
Namun anehnya, masyarakat dari Routa yang notabene berkedudukan di Provinsi Sulawesi Tenggara justru dapat menguasai lahan hingga ratusan hektar di 4 desa Kecamatan Bahodopi, yakni Desa Lele, Desa Dampala, Desa Siumbatu dan Desa Lalampu yang berada di sekitar Dusun Lere’ea dan Polondongan.
Salah seorang warga, Hasdin yang didampingi belasan masyarakat Dusun Lere’ea, mengungkapkan bahwa masyarakat setempat dipersulit dalam mengurus SKPT di desa, sementara hal terbalik justru didapatkan oleh masyarakat Routa, dimana pengurusan SKPT yang dipermudah, bahkan hingga luasan lahan ratusan hektar dengan dasar perkebunan kopi dan penyadapan damar.
Bahkan, konon kabarnya lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan tambang dengan nilai mencapai hingga Milyaran Rupiah, yang dinikmati oleh mayoritas warga Routa. “Kita berada di wilayah Desa Siumbatu, di kiri dan kanan ini adalah lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaan PT ANN (Abadi Nikel Nusantara) kepada sebagian masyarakat Routa, ada yang memiliki lahan sampai 700 hektar, 400 hektar, dan di dalam SKPT tertulis penyadapan damar dan kebun kopi, coba kita lihat sendiri di samping kanan dan di samping kiri ini tidak ada bekas olahan, di sini juga tidak ada kebun kopi dan damar juga tidak ada, damarnya jauh di bawah sana” ungkap Hasdin saat diwawancarai di tengah hutan yang telah dibebaskan oleh perusahaan tambang.