Dikatakannya, lahan tersebut dipetakan oleh R alias T sekaligus pembuatan SKPT di 4 desa wilayah Kecamatan Bahodopi, yakni Desa Lalampu, Desa Siumbatu, Desa Dampala dan Desa Lele.
“Bahkan kami warga di sini yang mempunyai lahan hanya 2 hektar dipersulit untuk pengurusan administrasi SKPT, tapi kalau warga dari sebelah, saudara-saudara dari Routa itu mereka mengurus senang sekali, mudah sekali untuk mengurus SKPT” ujar Hasdin.
Sementara, Kepala Desa Siumbatu, Mirwan yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp (WA), mengatakan bahwa terkait dengan SKPT tersebut sudah diadakan pertemuan dan dilakukan identifikasi, dan lahan yang ratusan hektar bukan dikuasai satu orang, namun hanya sebagai ketua kelompok yang dipercayakan mengurusinya.
“Identifikasi sebelumnya dilakukan bukan cuma dari desa, tapi pihak Kecamatan, Koramil, Polsek dan Pertanahan Kabupaten, serta 4 Kepala Desa atas perintah Bupati Morowali melakukan identifikasi” ungkap Mirwan.
Sedangkan soal perkebunan kopi dan penyadapan damar yang tertera di SKPT, Mirwan mengakui bahwa itu memang benar-benar ada. “Damar ada, tanaman sebagian karena sebagian masyarakat Siumbatu kurang lebih 1.000 hektar, dan sebagian yang orang Routa memiliki puluhan hektar itu dibeli sudah dari tangan ke tangan sejak beberapa puluh tahun yang lalu” jelasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Kapolsek Bahodopi, IPDA Edi Cahyono yang coba dikonfirmasi mengenai apakah benar pihaknya pernah melakukan identifikasi menjelaskan secara singkat. “Soal identifikasi yang melibatkan Polsek saat itu Kapolseknya bukan saya di tahun 2020, kemungkinan Kapolsek 2 periode sebelum saya, bersama Forkompimcam, aparat desa terkait dengan perwakilan desa-desa lainnya” tandasnya.TIM. ***
Reporter: Bambang Sumantri