Jakarta,- Politikus senior PDIP, Deddy Sitorus mengatakan soal polemik usia minimal seseorang bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Ia juga berpendapat belum ada urgensi menurunkan batas minimal usia.
Deddy juga menyampaikan yang berhak memutuskan polemik gugatan batas usia capres-cawapres ialah Mahkamah Konstitusi (MK). Batas minimal usia capres dan cawapres sudah tercantum dalam Undang-Undang.
“Yang menentukan MK, itu kan UU kita, nanti yang tentukan 35 itu apakah usia wajar mengelola negara sekompleks Indonesia, itu nanti MK, tapi kalau UU sudah jelas nyatakan minimal 40 itu,” kata Deddy Sitorus dalam acara Adu Perspektif x Total Politik seperti disiarkan detikcom, Rabu (2/8/2023).
“Jadi kalau ini mau terjadi perubahan itu harus melalui MK, tidak ada jalan lain, Kita kan jelas UU mengatakan 40 tahun,” sambungnya.
Deddy Sitorus mengatakan belum ada hal mendesak sehingga batas minimal usia maju sebagai capres dan cawapres harus diturunkan. Dia juga tak mempermasalahkan jika batas minimal usia 40 tahun tetap berlaku.
“Kita tidak melihat urgensinya. Usia 40 tahun masalah nggak ya? Saya nggak mau mempermasalahkan deh, suka-suka kalian,” ucapnya.
“Kan kita bisa saja mempertanyakannya bukan karena masalah atau nggak masalah, pertanyaannya kan juga mungkin apakah urgensinya ada atau timingnya tepat, kan bisa itu juga. Kalian selalu masalah nggak buat lu, kan nggak gitu juga. Kalau saya melihat nggak ada urgensinya,” ujar dia.