Sulteng,- Memfasilitasi Pemehuhan Hak Korban Para Pihak Peristiwa 1965, Gubernur H. Rusdy Mastura beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam RI, pada Selasa (22/8).
Turut mendampingi Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahruddin D. Yambas, M.Si, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Hj. Rohani Mastura,M.Si, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr.Farid Rifai Yotolembah,S.Sos,M.Si, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa,S.Sos, Kepala Biro Pemerintahan Drs.Dahri Saleh,M.Si, Kepala Biro Hukum Adiman,SH,M.Si.
Gubernur H.Rusdy Mastura melaporkan Pemehuhan Hak Korban Para Pihak Peristiwa 1965 melalui mekaisme Non Judicial pada prinsipnya telah dilakukan Sejak tahun 2013 saat menjabat sebagai Wali Kota Kota melalui Peraturan Walikota Palu Nomor 25 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.
Walaupun didalam peraturan tersebut belum menyebutkan secara eksplisit Bantuan sosial atau program pemenuhan tersebut ditujukan Kepala korban pelanggaran HAM masa lalu, penyebutan tersebut tidak dapat dilakukan didalam perwali dikarenakan tidak ada cantolan hukumnya.
Dengan hadirnya Inpres nomor 2 Tahun 2023 demikian pula agenda pencegahanya, usaha atau agenda pemenuhanya melalui peraturan didaerah sudah dapat dilakukan secara bersamaan dengan agenda pemenuhan hak korban secara Nasional.