Jakarta,- Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui laporan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus itu berawal dari perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu memposting di media sosialnya untuk menantang lagi melakukan tes DNA.
Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Verny Hasan mengatakan tidak ada kalimat yang memojokkan seseorang atau instansi manapun dalam postingan kliennya.
Tidak ada menyebutkan nama seseorang atau sebuah instansi dalam postingan tersebut.
“Pertanyaannya, dimana kalimat yang memojokkan seseorang? Bagi kami, kata tersebut tidak memojokkan siapapun dan tidak merendahkan institusi manapun,” kata Jeffry Simatupang dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) malam.
“Saat postingan dipublish, ada yang merasa. Padahal, di postingan itu tidak dijelaskan siapa. Maka bagi kami, belum memenuhi pidana pencemaran nama baik,” sambungnya.