Editor : Fathia
Sumber: Insertlive
Jakarta– Ariel NOAH bersama 28 musisi Indonesia lainnya menggugat lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai bahwa aturan yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diskriminatif terhadap sebagian musisi. Lima pasal yang digugat adalah Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Menurut tim pengacara pemohon, Pasal 9 ayat 3 sering kali menimbulkan penafsiran yang keliru, terutama terkait larangan penggunaan ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini, kata mereka, mengarah pada diskriminasi terhadap pelaku pertunjukan yang ingin membawakan lagu-lagu tertentu tanpa izin, meskipun sudah membayar royalti.
“Ariel dan rekan-rekan musisi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai kembali pasal ini dan menjadikannya lebih adil, dengan memandang bahwa pertunjukan komersial tidak memerlukan izin khusus dari pencipta, asal royalti tetap dibayarkan,” ungkap pengacara di sidang MK, Kamis (24/4).
Selain itu, mereka juga mengkritik soal penerapan sistem direct license yang menurut mereka akan menyulitkan musisi pemula dalam mendapatkan hak pertunjukan atau performing rights. Sistem ini, kata Ariel cs, lebih menguntungkan musisi besar yang sudah memiliki nama, sementara penyanyi yang baru memulai karier kesulitan mendapatkan izin.
Dengan gugatan ini, Ariel NOAH dan kawan-kawan berharap Mahkamah Konstitusi dapat menciptakan regulasi yang lebih adil dan mendukung perkembangan industri musik di Indonesia.