Sistem Baru LMKN: Royalti Musik Transparan, Adil, dan Tepat Sasaran

  • Whatsapp

JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Permenkum RI Nomor 27 Tahun 2025.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan, LMKN kini menerapkan kebijakan one gate policy agar penghimpunan royalti, baik dari penggunaan analog maupun digital, dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Dengan sistem ini, pengguna komersial cukup mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik melalui LMKN.

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan hak terkait terlindungi,” kata Andi Mulhanan Tombolotutu di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Selain itu, Andi Mulhanan menegaskan, penghimpunan royalti dari platform digital yang selama ini dilakukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), kini akan dilakukan untuk dan atas nama LMKN. “Saat ini, sedang berlangsung proses migrasi data dan keuangan, guna memastikan transisi yang tertib dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menegaskan LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan pasca rapat koordinasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 4 September 2025.

“Kami sudah menyepakati agar setiap LMK menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN untuk membentuk database terintegrasi. Proposal distribusi royalti juga wajib disampaikan berdasarkan data valid. Hal ini penting untuk menjamin distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran,” jelas Marcell.

LMKN juga menekankan, keterlambatan LMK dalam menyerahkan data berpotensi menghambat distribusi royalti ke anggota mereka. Karena itu, kedisiplinan data menjadi kunci transparansi dan kelancaran sistem.

Selain itu, LMKN dan LMK turut serta dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang revisi UU Hak Cipta, bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025. Kehadiran LMKN di forum ini menegaskan keseriusan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperjuangkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Andi Mulhanan menegaskan, LMKN akan terus mengawal perbaikan tata kelola royalti musik di Indonesia. “Kami ingin memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Senada, Marcell menambahkan bahwa integrasi data dan regulasi yang tertib akan memberi kepastian bagi semua pihak. “Dengan dukungan LMK, kami optimistis tata kelola royalti musik di Indonesia semakin baik dan menyejahterakan semua pelaku industri,” tandasnya. ***

Berita terkait