reportase : kailipost.com
PALU – Utamanya proyek fisik yang menggunakan material pasir dan jenis bebatuan yang ilegal. Pembeliannya bukan pada industri pertambangan yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha tambang galian C.
Aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian wajib memahami regulasi yang diatur pemerintah. Utamanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya, seperti PP No. 22 Tahun 2020 (beserta perubahannya).
Penggunaan material yang ilegal, terutama dari sumber tambang ilegal, dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi kontraktor. Standar nasional yang berlaku untuk material juga diatur oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), dengan penerapannya bisa bersifat wajib atau sukarela tergantung ketentuan menteri atau kepala lembaga.
Diketahui saat ini ada sejumlah proyek fisik Pemkot Palu. ‘’Kami sarankan dan wajibkan sebagai mitra kerja. Kami salah satu pemilik izin usaha tambang pasir sesuai aturan,’’ kata pimpinan PT Berkah Pasir Utama M Gafur, ketika dimintai komentarnya Jumat (19/9/2025) secara terpisah.
Perusahaannya ikut mendukung program Pemkot membenahi infrastruktur kota demi kemajuan Palu. Olehnya, ia mengajak berkolaborasi utamanya pejabat dinas yang memiliki kegiatan fisik infrastruktur, gedung dan sarana dan prasarana.
Diketahui, akibat pengetatan dan efisiensi anggaran 2025, sejumlah proyek fisik dan infrastruktur mulai dikerjakan di triwulan tiga. Otomatis hanya memiliki masa kerja 120 – 180 hari hingga akhir tahun. Waktu yang riskan, dipicu cuaca dan penggunaan material tak terkontrol patut diduga menggunakan material ilegal. ***