Editor : Fathia
Palu- Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara tujuh tempat usaha di Food Court Taman Vatulemo mulai 24 April 2025. Penutupan ini dilakukan karena pelaku usaha tidak menjaga kebersihan, dengan sampah berserakan di area tersebut. Langkah ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, yang mengatur sanksi pemberhentian sementara bagi pelaku usaha yang melanggar.
Usaha yang terkena sanksi antara lain Aweng, Brkh, Takashi, The Mayor, Sri Rezeki, JV Ex Fit Eatgo, dan A’robi. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan bahwa tindakan tegas ini sebagai peringatan bagi semua pelaku usaha di Kota Palu untuk lebih memperhatikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Penutupan akan berlanjut hingga ada evaluasi dan jaminan kebersihan yang konsisten.
Hadianto Rasyid menyampaikan “Pihaknya sudah berulang kali mengingatkan, namun pelanggaran tetap terjadi. Maka, sesuai aturan, ia harus bertindak tegas, ia juga menambahkan untuk Bantu juga ingatkan pembeli atau siapa pun yang beraktivitas di sekitar usaha kita agar tidak membuang sampah sembarangan.”
Dilansir dari media infopena, bahwa Pemerintah kota palu belum menetapkan batas waktu penutupan ini. Kegiatan usaha baru bisa dilanjutkan setelah ada evaluasi dan jaminan bahwa kebersihan akan dipatuhi secara konsisten.
Penutupan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, S.Sos., M.Si, dan berlaku sejak surat dikeluarkan pada 24 April 2025.