“Kita berlakukan kembali tilang manual, bukan semata-mata memperbanyak tilang, melainkan tujuan kami memberikan edukasi dan efek jera bagi pelanggarnya dengan harapan lebih hati-hati dan terutama menaati aturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, kita bukan mempersulit mereka, tapi mengingatkan menjaga keselamatan karena kejadian itu berawal dari pelanggaran dan ketidaktaatan pada peraturan yang ada, sebagai contoh kecelakaan lalu-lintas.” tegas orang pertama di Satlantas Polres Sigi itu.
Adapun pertimbangan diterapkannya kembali tilang manual tersebut menurutnya, diberlakukan bagi wilayah yang belum tercakup sistem ETLE (electronic traffic law enforcement), sesuai hasil evaluasi Koprs Lalu Lintas Polri beberapa waktu lalu.
Olehnya dia mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar selalu mengecek kelengkapan kendaraannya saat akan beraktivitas serta selalu membawa surat-surat kendaraan.
“Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tegas Iptu Hendrik. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini