Bea Cukai Pantoloan Palu Musnahkan 358 Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp
PIHAK Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan acara Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakannya bertempat di kantornya, Selasa (5/9/2023). FOTO: BIRO ADPIM

PALU,– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakannya yang berlangsung di kantornya.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) itu juga dihadiri Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, Selasa (5/9/2023).

Barang ilegal yang dimusnahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Sigaret Kretek yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu atau pita cukai bukan peruntukannya. Barang dimusnakan merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penindakan sebanyak 39 kali.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa 358.000 batang rokok berbagai merek, baik berupa rokok polos tanpa pita cukai rokok dengan pita cukai palsu rokok dengan pita cukai bekas serta rokok dengan pita cukai berbeda serta 47 botol minuman beralkohol.

Berita terkait