Bea Cukai Pantoloan Palu Musnahkan 358 Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp
PIHAK Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan acara Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakannya bertempat di kantornya, Selasa (5/9/2023). FOTO: BIRO ADPIM

Dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu serta para pimpinan instansi.

Menurutnya, untuk meraih capaian kinerja yang optimal tentu tak pernah lepas dari kontribusi semua pihak.

“Saya berharap semoga koordinasi kolaborasi dan sinergi kita semua untuk negeri tetap terjaga dengan baik,” tuturnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini

Berita terkait